// you’re reading...

Hukum dan Kemasyarakatan

Polisi Harus Tegas Tindak Pelaku Illegal Logging

Kerusakan hutan akibat pembalakan liar atau illegal logging terus bertambah luas. Dampak kerusakan hutan tersebut telah menyengsarakan rakyat, karena musibah banjir dan tanah longsor hampir melanda semua daerah di Indonesia. Celakanya pelaku pembalakan liar diduga dibekingi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, polisi sebagai penegak hukum harus bersikap tegas dan sungguh menangani kasus illegal logging.

Ibarat pagar makan tanaman, polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus pembalakan liar di Kalimantan. Markas Besar Kepolisian RI pada 14 Maret 2008 lalu mengungkap pembalakan liar di Ketapang dan menyita 12 ribu meter kubik kayu gelondongan. Polisi menetapkan 26 tersangka; 24 sudah ditahan. Tujuh polisi diduga terlibat dalam kasus tersebut, empat dari Polda Kalimantan Barat dan tiga dari Kepolisian Resort Ketapang, diperiksa.

Kepala Polri Jenderal Sutanto, Jumat (4/4) menyatakan siap bertindak keras terhadap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Zainal Abidin, jika terbukti terlibat atau melindungi pelaku pembalakan liar, Kapolda dapat dipecat. Kapolda harus bertanggung jawab terhadap segala yang terjadi di wilayahnya.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Zainal Abidin mengaku sudah membentuk tim untuk mengejar tiga cukong tersangka yang buron. Pembentukan tim itu merupakan respons terhadap permintaan Kepala Polri dan Menteri Kehutanan M.S. Kaban yang tiga hari lalu datang ke Pontianak. Saat melakukan inspeksi mendadak itu, mereka meminta Zainal segera menangkap para cukong yang berinisial As, Am, dan Au. Selain itu, menunda menerima mantan Kepala Polres Ketapang AKBP Ahmad Sun’an yang akan berangkat ke tempat tugas baru di Sulawesi Selatan sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah. Banyak pihak menyebutkan, penundaan itu perlu agar persoalan kasus kayu ilegal Ketapang bisa diusut lebih jernih.

Menteri Kehutanan MS Kaban mengatakan keterlibatan pejabat aparat dalam kasus pembalakan liar di Ketapang memang luar biasa, mulai dari bupati, kepala polres, pejabat Dinas Kehutanan, hakim, sampai jaksa terlibat. Kasus pembalakan liar di Ketapang ini terungkap karena pemalsuan hak pengusahaan hutan (HPH) yang dikeluarkan bupati untuk PT Alas Kesuma. Kayu hasil pembalakan liar ini dikirim ke Kuching, Negara Bagian Sarawak, Malaysia. Pihaknya menduga seluruh kayu bangkirai yang ada di Kuching berasal dari hutan Indonesia.

Kepolisian diharapkan bersikap tegas terhadap semua pelaku illegal logging, termasuk polisi yang membekingi pembalakan liar di Ketapang tersebut. Kerusakan hutan di Indonesia sudah pada hal yang mengkawatirkan dan dampaknya sangat merugikan masyarakat.

Pribadi Santoso
Taman pagelaran, Padasuka, Ciomas, Bogor
Email : pribadis@plasa.com

Popularity: 15% [?]

Tulisan Menarik Lainnya:

Discussion

No comments for “Polisi Harus Tegas Tindak Pelaku Illegal Logging”

Post a comment

Advertisement